Kelanjutan Gugatan BMW ke BYD Soal Nama M6 di Indonesia

JAKARTA, AVOLTA – BMW AG telah melayangkan gugatan kepada PT BYD Indonesia, atas penggunaan nama M6 untuk salah satu model listrik asal Cina tersebut. Salah satu isi tuntutannya, adalah BYD untuk tidak menggunakan nama M6 karena tidak memiliki hak atas merek itu.

Dijelaskan Head of Marketing, PR, dan Government BYD Indonesia, Luther Panjaitan, terkait gugatan tersebut, pihaknya belum memikirkan untuk mengganti nama M6 untuk salah satu mobil listriknya.

“Kita belum lihat dan masih kaji apa sih kemungkinan-kemungkinan yang terjadi. Kita biarkan dulu prosesnya berlangsung supaya kita dapat gambaran apa next actionnya,” ujar Luther di Jakarta Pusat, belum lama ini.

Sementara itu, Luther juga mengatakan, saat ini biarkan proses hukumnya berjalan. Pasalnya, BYD juga telah menyerahkan sepenuhnya kepada tim legal hukum untuk menangani kasus ini.

“Ada tim legal hukum kita sudah menangani langsung. Mudah-mudahan ada solusi yang fair untuk kedua belah pihak, karena pada dasarnya ini mengenai kontribusi terhadap industri, pastikan kita lihatnya dari perspektif industri,” tegasnya.

Sementara itu, menurut BMW, penggunaan merek M6 oleh pihak yang tidak berwenang dapat merugikan pelanggan dan mitra dari BMW di pasar otomotif Tanah Air. Sehingga, kemunculan M6 dari produsen lain dapat memunculkan kesalahpahaman mengenai kualitas dan orisinalitas produk itu sendiri.

Sebagai informasi, M6 sendiri merupakan merek yang sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang ada di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pemerintah Republik Indonesia.

CATEGORIES
TAGS