Skema Insentif Motor Listrik Berubah, Jadi PPN DTP

Motor listrik Honda EM1 e: di GIIAS 2023. (AHM)
JAKARTA, AVOLTA – Skema pemberian insentif kepada konsumen yang membeli sepeda motor listrik untuk tahun 2025, berbeda dengan tahun 2024. Pemerintah tidak lagi memberikan bantuan berupa uang senilai Rp 7 juta, tapi diganti berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP).
“Jadi PPN DTP untuk pembelian motor listrik baru. Sebelumnya diberikan Rp 7 juta, kalau sekarang tidak. Mobil juga seperti itu,” ujar Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian belum lama ini di Jakarta.
Namun Airlangga tidak menjelaskan lebih detail mekanisme pemberian PPN DTP untuk motor listrik. Dia hanya mengatakan sebelum Lebaran harmonisasi regulasi bisa rampung dan segera direalisasikan untuk mendorong penggunaan motor listrik.
“Ya harapannya sebulan ini. Mudah-mudahan sebelum lebaran sudah diharmonisasi,” ujar Airlangga.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS), Kamis (13/2/2025) menjelaskan kalau subsidi motor listrik sedang ‘finishing up’.
“Insentif motor listrik dalam waktu dekat ini sudah finishing up. Angkanya masih dalam proses perhitungan, tapi yang pasti ada,” ujar Agus.
