Insentif Muncul, Konsumen Mobil Hybrid Toyota Dapat Refund

Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid lagi dites di pabrik TMMIN, Karawang, Jabar. (TMMIN)
JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah telah resmi memberikan insentif untuk model hybrid pada 2025, pada pertengahan Februari lalu. Tapi, bagi konsumen Toyota yang sudah membeli model dengan kombinasi mesin konvensional dan baterai ini, dijanjikan dapat pengembalian uang dari selisih harga yang dibayarkan.
Dijelaskan Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy, diskon PPnBM DTP untuk model Innova Zenix atau Yaris Cross, memang akan langsung dipotong dari harga jual.
“Konsumen yang telah membeli (mobil hybrid) per bulan Januari kita akan berikan refund karena waktu itu aturannya belum keluar,” jelas Anton, saat ditemui di Kemayoran, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Lanjut Anton, untuk model hybrid Toyota, seperti Innova Zenix dan Yaris Cross, mendapatkan potongan langsung mulai dari Rp 10 sampai Rp 13 jutaan.
“Bisa cek di diler, seperti Yaris Cross dan Zenix Hybrid tipe G itu (potongan) Rp 10 jutaan, kemudian Zenix Hybrid tipe Q lebih kurang Rp 13 jutaan. Dua model itu sudah penuhi syarat,” tegas Anton.
Syarat yang dimaksud, salah satunya adalah model yang sudah diproduksi lokal, dan memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Aturan tersebut, adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/2025 bahwa insentif mobil hybrid berupa potongan Pajak Penjualan Barang Mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen, dan dikatakan tetap berlaku sejak Januari 2025.
Sementara itu, untuk jenis kendaraan hybrid yang mendapatkan insentif termasuk LCEV atau Low Carbon Emission Vehicle. Sedangkan jenisnya, adalah full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid, yang terdapat di Pasal 14 Ayat 2.
