Trump Resmi Cabut Mandat Kendaraan Listrik Era Biden
JAKARTA, AVOLTA – Presiden Amerika Serikat (AS) ke-47, Donald Trumph sudah resmi dilantik. Tak berselang lama dari proses pelantikannya tersebut, politikus dari Partai Republik ini juga langsung mencabut mandat kendaraan listrik di Negeri Paman Sam.
Mandat kendaraan listrik ini, adalah sebuah aturan federal yang diterapkan di era pemerintahan Joe Biden, terkait dengan percepatan penggunaan mobil ramah lingkungan. Selain itu, aturan ini, juga termasuk target ambisius presiden sebelumnya, yang menginginkan 50% kendaraan baru yang terjual pada 2030, adalah mobil listrik murni atau BEV dan juga plug-in hybrid electric vehicle (PHEV).
“Dengan tindakan saya hari ini, kita akan mengakhiri kesepakatan baru yang ramah lingkungan, dan kita akan mencabut mandat kendaraan listrik, menyelamatkan industri kita sendiri dan menepati janji suci saya kepada para pekerja industri otomotif AS,” jelas Trump, dalam pidatonya, dikutip Reuters, Selasa (21/1/2025).
Menurut Trump, mandat kendaraan listrik yang diterapkan sebelumnya, tidak mendukung industri otomotif AS, yang telah memproduksi kendaraan berbasis bahan bakar minyak (BBM).
Dengan begitu, langkah untuk mencabut mandat tersebut, tentunya akan berpengaruh positif bagi industri, tenaga kerja, dan juga perekonomian di AS.
Namun, pencabutan mandat ini, tentunya akan mempengaruhi fokus produsen mobil dalam mengembangkan produknya di Negera Adidaya tersebut.
Selain pencabutan mandat kendaraan listrik, Trump juga akan mendorong produksi serta penggunaan minyak dan gas. Orang nomor satu di AS ini, juga berkaca kepada inflasi yang tinggi belakangan ini di AS, karena dua faktor utama, yaitu pengeluaran yang berlebihan dan kenaikan harga energi.