Skema Subsidi Motor Listrik 2025 Dipastikan Berubah

Motor listrik Honda Em1 e: sudah ada tambahan bracket untuk boks. (Honda)
JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang merumuskan skema baru untuk pemberian subsidi sepeda motor listrik. Kemungkinan besar, bentuk subsidinya berubah menjadi insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Informasi itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Setia Diarta. Menurut dia, skemanya akan disamakan seperti pemberian insentif mobil listrik.
“Sehingga apabila ada insentif, mungkin tidak seperti tahun lalu atau 2023 yang langsung ada subsidi,” ujar Setia di kantor Kemenperin, Selasa (14/1/2025).
Kemenperin lanjut Setia masih mengusulkan opsi tersebut kepada pemerintah sehingga sampai sekarang ini belum bisa diketahui kapan akan diterapkan dan berapa besaran insentifnya.
“Jadi sekarang ini sedang kami proses, kami usulkan terlebih dulu kepada pemerintah, setelah semuanya disetujui baru bisa diterapkan,” kata dia.
Perlu diketahui, selama ini pemerintah memberikan subsidi senilai Rp 7 juta unit kepada masyarakat yang membeli motor listrik. Syaratnya juga mudah, yakni menyertakan NIK KTP dan sudah bisa mendapatkan fasilitas tersebut.