Muncul Lagi Wacana Masa Berlaku SIM Seumur Hidup

JAKARTA, AVOLTA – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah pernah menolak masa berlaku Surat Izin Memgemudi (SIM) seumur hidup.
Keputusan itu diputuskan Mahkamah dalam sidang pembacaan putusan perkara 42/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan oleh Arifin Purwanto pada Kamis (14/9/2023).
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi saat membacakan putusan.
Sekarang muncul lagi wacana yang dilontarkan oleh Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, mengusulkan agar SIM berlaku seumur hidup.
Alasannya, agar tidak membebani masyarakat, sama seperti yang sudah diberlakukan pada KTP. Maka dari itu Sudding meminta agar kepolisian mengkaji ulang dan melakukan perbaikan layanan.
“Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat,” kata Sudding dalam rapat tersebut.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Aan langsung menanggapi usulan itu. Menurut jenderal bintang dua itu, dalam 5 tahun kemungkinan akan ada perubahan identitas dalam SIM, STNK maupun TNKB.
Meski begitu, ia akan terus mengkaji berbagai usulan dan akan meningkatkan pelayanan kepengurusan surat-surat pengendara serta kendaraan.
“Dalam 5 tahun itu mungkin ada perubahan identitas dan sebagainya. Namun, apa pun itu, kami terima kasih masukannya. Nanti kita akan kaji terus, nanti kita akan tingkatkan terkait dengan pelayanan SST ini, SIM, STNK, maupun TNKB,” tutur Aan.
