PPnBM Impor Mobil Listrik Resmi 0%, Ini Detailnya

JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah Indonesia resmi memperluas insentif untuk mobil listrik baterai alias battery electric vehicle (BEV) yang diimpor ke dalam negeri.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi
Dalam beleid tersebut, menyebutkan kendaraan jenis terkait mendapatkan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), bertambah setelah sebelumnya hanya bebas tarif bea masuk impor.
Selanjutnya, dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) disebutkan, pelaku usaha dapat diberikan dua insentif atas impor mobil listrik berbasis baterai yang akan dirakit di Indonesia atau diimpor ke Indonesia.
Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan insentif ini, seperti harus berkomitmen untuk melakukan perakitan di dalam negeri dengan memenuhi TKDN yang telah ditetapkan dalam peta jalan industri.
Selain itu, negara importir harus memiliki perjanjian internasional bersama Indonesia, apapun jenisnya seperti ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), sampai Indonesia-Korea Comperhensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).

Sementara itu, untuk rincian insentif mobil listrik terbaru sesuai kriteria yang ditetapkan, adalah bebas Bea Masuk dan PPnBM Ditanggung Pemerintah untuk impor mobil listrik CBU. Kemudian yang kedua, adalah PPnBM Ditanggung Pemerintah untuk impor mobil listrik berbasis baterai CKD (completely knock down) dengan kandungan lokal 20% sampai 40%.
Pelaku usaha yang mendapatkan dua insentif di atas, harus memenuhi tiga kriteria, yaitu:
1. Perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur mobil listrik berbasis baterai di Indonesia.
2. Perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur mobil berbahan bakar fosil di Indonesia yang akan melakukan alih produksi menjadi mobil listrik berbasis baterai, baik sebagian atau keseluruhan.
3. Perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur mobil listrik berbasis baterai di Indonesia dalam rangka pengenalan produk baru dengan cara peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi.
Sedangkan untuk jangka waktu pemberian insentif ini, adalah sejak tanggal peraturan diundangkan hingga 31 Desember 2025.
