Donald Trump Bakal Cabut Insentif EV di AS

WASHINGTON D.C, AVOLTA – Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Donald Trump disebut akan mengubah kebijakan energi di negaranya secara menyeluruh. Salah satu langkah yang dipilih, berencana menghapus insentif pajak pembelian kendaraan listrik (electric vehicle/EV) dan plugin hybrid (PHEV) senilai 3.750 dollar AS hingga 7.500 dollar AS atau setara dengan Rp57 juta hingga Rp115 juta.

Kebijakan insentif pajak ini sebelumnya menjadi bagian dari Undang-Undang Pengurangan Inflasi (Inflation Reduction Act/IRA) yang disahkan oleh Presiden Joe Biden.

Mengutip laporan Reuters, Senin (18/11/2024), rencana tim transisi Trump menyatakan bahwa reformasi pajak yang lebih luas mencakup penghapusan subsidi EV yang selama ini telah menjadi salah satu strategi utama untuk mempercepat transisi energi bersih di Negeri Paman Sam.

Nantinya untuk memenuhi syarat subsidi, kendaraan listrik harus diproduksi di Amerika Utara (AS, Kanada, atau Meksiko) dan memiliki harga jual maksimum. Selain itu, mobil listrik tidak boleh melebihi harga 55.000 dollar AS atau sekitar Rp846 juta, sementara SUV dan truk ringan dibatasi hingga 80.000 dollar AS atau setara Rp1,23 miliar.

Kendaraan yang disewa masih dapat memperoleh insentif karena diklasifikasikan sebagai kendaraan komersial oleh Kementerian Keuangan AS, yang memungkinkan konsumen memanfaatkan celah untuk memanfaatkan subsidi melalui leasing.

Selain itu, kebijakan ini dikhawatirkan bakal memukul produsen otomotif di AS yang sedang berupaya beralih menuju kendaraan listrik. Contoh General Motors (GM), Ford, dan Hyundai, yang akan kehilangan salah satu strategi utama untuk mengimbangi tingginya biaya produksi EV.

CATEGORIES
TAGS