Bikin SIM Wajiib BPJS Mulai Diujicoba Nasional

JAKARTA, AVOLTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi melakukan ujicoba nasional untuk pemohon bikin baru dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan aktif. Kebijakan ini sebelumnya hanya berlaku di sejumlah wilayah, tapi mulai 1 November 2024 sudah diterapkan di seluruh Indonesia.

“Jadi sekarang ujicobanya sudah berlaku secara nasional di seluruh Satpas di Indonesia,” tutur Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus belum lama ini di Jakarta.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan, dalam aturannya kepesertaan aktif ini berlaku untuk seluruh pemohon SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.

Keberadaan ketentuan tersebut sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, sehingga seluruh penduduk ketika membutuhkan layanan kesehatan dapat mengakses dengan mudah tanpa memikirkan biayanya karena sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan.

“Perlu ditekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit,” kata David.

Apabila pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, peserta tetap dapat mengajukan permohonan SIM dan secara bersamaan didorong untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.

Kemudian, bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan, mereka dapat melunasi tunggakan iurannya atau bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.

“Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat,” tambah David.

CATEGORIES
TAGS