General Motors Didenda Rp 2,3 Triliun Skandal Uji Emisi
JAKARTA, AVOLTA – General Motors (GM) dikabarkan harus membayar denda besar, senilai US$ 145,8 juta atau setara dengan Rp 2,3 triliun karena tidak patuh terhadap peraturan emisi gas buang.
Disitat dari Carscoops, berdasarkan laporan dari Environmental Protection Agency (EPA), jenama asal Amerika Serikat ini telah menjual sekitar 4,6 juta unit kendaraan pada 2012 hingga 2018, yang mengeluarkan emisi CO2 10 persen lebih tinggi dari klaim perusahaan.
Selain membayar denda, GM secara sukarela telah menarik sekitar 50 juta ton kredit polusi karbon dioksida yang dibelinya sekitar satu dekade lalu, dengan harga sekitar US$ 100 juta atau setara Rp1.6 triliun.
Sementara itu, pihak pabrikan belum mengakui kesalahan tersebut, dan mengatakan semua kendaraannya mematuhi peraturan sertifikasi polusi dan jarak tempuh.
Melalui juru bicaranya, Bill Grotz, GM mengatakan masalah ini bermula dari perubahan prosedur pengujian EPA yang terjadi pada tahun 2016 lalu.
“Kami yakin ini adalah tindakan terbaik untuk segera menyelesaikan masalah yang belum terselesaikan dengan pemerintah federal terkait masalah ini,” kata produsen mobil itu dalam sebuah pernyataan.
Model GM yang terkena dampak dilengkapi dengan mesin 2,4 liter, 5,3 liter, 6,2 liter, dan 4,3 liter, dan meliputi Chevrolet Equinox, Chevrolet Silverado, GMC Sierra, Cadillac Escalade, dan GMC Yukon.