Resmi, Konversi Motor Listrik Maksimal Rp 17 Juta

Bengkel Elders Garage salah satu yang punya sertifikasi konversi motor listrik di Indonesia. (NaikMotor.com)
JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi menetapkan besaran maksimal biaya konversi sepeda motor bensin menjadi motor listrik, yang berupa subsidi maksimal menjadi Rp 17 juta.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, tercantum juga soal subsidi konversi motor listrik naik dari semula Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta.
“Biaya Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar Rp17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan,” bunyi Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2023.
Lebih detailnya, biaya konversi akan meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, hingga controller yang disesuaikan dengan kapasitas mesin. Subsidi itu juga akan diberikan secara berkala dalam beberapa periode.
Periode pertama, yakni tahun anggaran 2023, menyalurkan subsidi untuk paling banyak 50.000 unit sepeda motor listrik. Periode kedua, tahun anggaran 2024 akan menyalurkan subsidi untuk paling banyak 150.000 unit motor listrik.
Tentunya jumlah ini masih dapat dievaluasi berdasarkan kebijakan pemerintah terkait program konversi. Sebab, sepanjang kebijakan subsidi ini diterapkan peminatnya masih sangat sedikit sehingga pemerintah menambah besaran subsidi untuk mendorong minat masyarakat beralih dari mesin bensin ke listrik.
