Perpres Direvisi, Target TKDN BEV Diundur

FILE PHOTO – The logo of BYD is seen on a car presented at the Auto China 2016 auto show in Beijing, China, April 29, 2016. REUTERS/Damir Sagolj/File Photo GLOBAL BUSINESS WEEK AHEAD SEARCH GLOBAL BUSINESS OCT 23 FOR ALL IMAGES

JAKARTA, AVOLTA – Peraturan Presiden (Perpres) No 79 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Perpres No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan sudah resmi diterbitkan.

Dalam beleid tersebut, selain pembebasan pajak mobil listrik CBU juga tertuang aturan terkait target penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) mundur.

Perpres No. 79 Tahun 2023 mengubah pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. Pasal itu mengatur soal TKDN beserta target waktunya.

Sesuai pasal tersebut, industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) wajib mengutamakan penggunaan TKDN. Adapun kriteria TKDN antara lain:

Untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau roda tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:

a) tahun 2019 sampai dengan tahun 2026, TKDN minimum sebesar 40%;
b) tahun 2027 sampai dengan tahun 2029, TKDN minimum sebesar 60%; dan
c) tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%,

Sedangkan untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:

a) tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, TKDN minimum sebesar 35%;
b) tahun 2022 sampai dengan tahun 2026, TKDN minimum sebesar 40%;
c) tahun 2027 sampai dengan tahun 2029, TKDN minimum sebesar 60%; dan
d) tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%.

CATEGORIES
TAGS