Insentif Pajak Mobil Listrik CBU Berlaku Hingga 2025

Lexus Resmi Jual Mobil Listrik RZ, Harga Tembus Rp 2,2 Miliar (Lexus)

JAKARTA, AVOLTA – Insentif pajak untuk mobil listrik yang diimpor utuh atau completely built up (CBU) telah disahkan pemerintah, melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 79 Tahun 2023, tentang Perubahan Perpres No 55 Tahun 2029, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Dengan beleid tersebut, diharapkan keringanan pajak untuk mobil listrik CBU ini, bisa mendongkrak kapasitas produksi kendaraan listrik (EV) di Indonesia, bersamaan dengan meningkatnya permintaan global terhadap roda empat ramah lingkungan.

Dijelaskan Rachmat Kaimuddin, program ini cukup progresif, baik untuk Indonesia dan investor. Selain itu, perlu adanya pembangunan economic of scale, untuk pasar EV di Tanah Air.

“Bagaimana memberi insentif ketika pasar belum terbentuk? Oleh karena itu, pemerintah memberikan peluang kepada investor untuk membangun pabrik EV di Indonesia, dan pada saat yang sama sebelum pabrik baterai beroperasi, mereka dapat merasakan produk impor EV di Indonesia, dengan harga yang lebih kompetitif,” ujar Rachmat, disitat daria Liputan6.com, Sabtu (16/12/2023).

Sementara itu, untuk insentif fiskal yang diberikan bagi mobil listrik CBU, dengan pabrikan yang berkomitmen untuk berinvestasi di Indonesia, adalah dalam bentuk bea masuk 0% impor, PPnBM 0%, dan pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBLBB.

Rachmat juga menjelaskan, produsen kendaraan listrik dapat menikmati insentif impor atau CBU mobil listrik ini hingga akhir 2025.

Selanjutnya, produsen wajib memenuhi ketentuan produksi EV di dalam negeri atau hutang produksi hingga akhir 2027, sesuai dengan ketentuan TKDN yang berlaku.

Selain itu, diskon Pajak PErtambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 1%, juga tidak akan berlaku untuk produk listrik yang diimpor secara CBU. pasalnya, model tersebut tidak memiliki syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai dengan isi Perpres.

CATEGORIES
TAGS