Lokasi Parkir Mahal Jakarta Bertambah

Parkir Mobil | www.jooinn.com

JAKARTA, AVOLTA – Pemilik kendaraan bermotor khususnya di wilayah DKI Jakarta yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi berupa tarif parkir tertinggi. Kebijakan itu sudah diberlakukan di 25 lokasi, tapi kini ditambah lagi 10 lokasi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penambahan lokasi parkir itu akan dilakukan bertahap sampai akhirnya mencapai 65 titik.

“Saat ini dari 10, minggu ini akan ada tambahan 15 lokasi sehingga jadi 25,” ungkap Syafrin seperti dikutip detik.com.

Syafrin menjelaskan, jumlah itu akan ditambah 20 lokasi parkir lagi dalam waktu dekat. Langkah ini dilakukan untuk memberikan sanksi dan diharapkan bisa mengurangi polusi udara di Ibu Kota.

“Sehingga nanti kita ada sekitar lebih kurang 65 lokasi parkir disinsentif yang akan diterapkan secara keseluruhan di seluruh wilayah DKI Jakarta,” tutur Syafrin.

Perlu diketahui, tarif tertinggi parkir di Jakarta adalah Rp 5.000 per jam untuk kendaraan roda empat, sedangkan tarif normal saat ini yaitu Rp 3.000 untuk satu jam pertama dan Rp2.000 buat jam berikutnya.

CATEGORIES
TAGS