Standar Euro 4 untuk Motor Segera Berlaku

Piaggio resmikan pabrik di Indonesia (Piaggio)

JAKARTA, AVOLTA – Sepeda motor yang beredar di Indonesia masih mengadopsi standar emisi Euro 3, dan segera ditingkatkan menjadi Euro 4. Langkah ini dilakukan pemerintah karena belakangan ini polusi udara khususnya di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya menjadi sorotan lantaran kualitasnya buruk.

Menurut Sekretaris Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Hari Budianto, tentunya asosiasi turut dilibatkan dalam persiapan pembahasan penerapan Euro 4 untuk emisi kategori L atau kendaraan bermotor roda dua bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Bahkan sekarang ini sudah ada peta jalan atau roadmap yang ditetapkan untuk menyiapkan aturan tersebut,” ucap Hari seperti dikutip dari Bisnis Indonesia, Sabtu (9/9/2023).

Hari menjelaskan, bahwa sesuai roadmap yang sudah ditetapkan maka asosiasi dan juga para produsen sepeda motor harus ikut menyiapkan aturannya.

“Kami dilibatkan dalam persiapan pembahasan penerapan Euro 4 untuk emisi kategori L yang menjadi domain kami,” ungkap Hari.

Perlu diketahui, standar emisi Euro 3 pada kendaraan roda dua telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2012 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori L3.

Dalam beleid tersebut, kendaraan bermotor lebih dari 150 cc yang memenuhi standar Euro 3 adalah mengandung 2,0 gram/km karbon monooksida (CO), 0,8 gram/km hidro karbon (HC), dan 0,15 gram/km nitrogen oksida (Nox).

Metoda uji untuk kategori lebih dari 150 cc adalah ECE R 40 UDC mode (Cold start). Kemudian untuk kendaraan 150 cc dan lebih dari 150 cc ditetapkan standar Euro 3 kandungan 2,0 gram/km CO, 0,3 gram/km HC, dan 0,15 gram/km NOx. Metoda uji untuk kategori ini adalah ECE R 40 UDC+EUDC mode (Cold start).

CATEGORIES
TAGS