Situs Subsidi Motor Listrik Sisapira Lagi Perawatan

Kymco Luncurkan Motor Listrik Baru di PEVS 2023 (Ist)

JAKARTA, AVOLTA – Situs penyaluran subsidi motor listrik, Sisapira masih belum bisa digunakan. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Avolta, Selasa (5/9/2023), situs Sisapira sedang melakukan migrasi sistem data Kependudukan berbasik NIK guna penyaluran bantuan pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua (R2) oleh pemerintah.

Pemerintah sendiri, telah mengumumkan syarat terbaru untuk penerima subsidi motor listrik, dengan cukup menggunakan NIK KTP, pada 29 Agustus 2023. Namun, situs Sisapira ini masih mengacu kepada kriteria lama.

Kriteria penerima subsidi motor listrik di Sisapira saat ini masih mencakup empat syarat lama, yaitu masyarakat yang memiliki KUR, BPUM, penerima BSU, dan penerima subsidi Listrik dengan daya kurang dari 900VA. Padahal, dalam aturan baru Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023, kriteria tersebut telah dihapus.

Motor listrik Honda EM1 e: di GIIAS 2023. (AHM)

Pemerintah telah mengganti kriteria penerima subsidi motor listrik menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP. NIK pada KTP dapat digunakan untuk pembelian satu unit motor listrik baru, tanpa memandang model kendaraan tersebut.

Belum diketahui pasti, kapan situs Sisapira sebagai sistem penyaluran subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik ini bisa digunakan.

Sebelumnya, Budi Setyadi Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) menjelaskan, bahwa proses verifikasi data pembelian motor listrik subsidi hanya akan memakan waktu dua pekan saja.

“Jadi masa tunggu (verifikasi data) ya dua minggu, di luar masa tunggu atau inden motor listriknya dari diler” ungkap Budi Setyadi belum lama ini di Jakarta,

Budi pun berharap proses verifikasi dengan syarat yang telah diperluas tak berlarut-larut. Bahkan dia meminta Polri bergerak cepat dalam memproses pengajuan surat-surat berupa BPKB dan STNK motor listrik baru program subsidi tersebut.

“Tapi ini tergantung juga Polri untuk proses STNK dan BPKB. Karena STNK menjadi verifikasi dalam proses pembayaran Rp 7 juta,” ujar Budi.

CATEGORIES
TAGS