Reaksi Gaikindo Soal Rencana Merombak Regulasi TKDN EV

Great Wall Motor pilih Thailand untuk bangun pabrik baterai EV (Reuters)

JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana merevisi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik alias electric vehicle (EV). Salah satunya, yaitu revisi kewajiban TKDN 40% pada 2024 jadi mundur 2026.

Tentunya langkah tersebut dilakukan demi menarik investasi dari perusahaan-perusahaan mobil listrik untuk mau melakukan investasi ke Indonesia.

Menanggapi rencana itu, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto, mengatakan pihaknya tentunya akan mendukung rencana pemerintah tersebut asalkan supaya aturan mengenai TKDN menjadi lebih realistis dan dapat menarik investasi ke Tanah Air.

“Kalau supaya lebih realistis dan untuk kemajuan industri otomotif, serta menarik investasi masuk ke Indonesia ya tentu kami dukung,” tutur Jongkie seperti dikutip Bisnis Indonesia.

Jongkie pun berharap dengan adanya perubahan komposisi dalam TKDN kendaraan listrik dapat memunculkan produk-produk mobil listrik dengan harga lebih terjangkau dan meningkatkan populasinya di Indonesia demi tercapat target yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Perlu diketahui, komposisi TKDN untuk mobil listrik telah diatur dalam Permenperin No. 6/2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

Dalam pasal 10 ayat (1) tertuang TKDN untuk komponen utama untuk mobil listrik periode 2020-2023 meliputi bodi, kabin, dan/atau sasis diperhitungkan sebesar 10%. Kemudian untuk baterai sebesar 30%, dan sistem penggerak motor listrik sebesar 10%.

Pada pasal 10 ayat (2) perhitungan bobot komponen utama TKDN untuk 2024 pun ditingkatkan menjadi bodi, kabin, dan/atau sasis diperhitungkan sebesar 11%. Berikutnya untuk baterai sebesar 35%, dan sistem penggerak motor listrik 12%.

Selanjutnya, pasal 10 ayat (3) rincian komponen pendukung TKDN diperhitungkan untuk sistem kemudi sebesar 2%, suspensi sebesar 1%, dan sistem pengereman sebesar 2%.

CATEGORIES
TAGS