Menperin Mau Rombak Aturan TKDN Kendaraan Listrik

Proses produksi Toyota Mirai di pabrik Toyota di Jepang. (Toyota)
JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian terus mendorong percepatan dan pendalaman struktur electric vehicle (EV) di Indonesia. Salah satu langkah yang dilakukan, yaitu melakukan penyempurnaan aturan mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Menteri Perindustrian RI (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, langkah tersebut dilakukan agar bisa menarik banyak investor masuk ke Indonesia untuk mengucurkan dana investasi kendaraan listrik.
“Kami sekarang sedang mempelajari akan melakukan revisi terhadap cara menghitung bobot dari nilai TKDN untuk kendaraan atau mobil listrik,” ungkap Agus di Gedung Kemenperin, Jakarta, belum lama ini.
Agus menjelaskan, rencana ini seiring dengan perubahan target pemberlakuan TKDN pada 2024 yang minimal 60% jadi berlaku di 2026. Alhasil, pabrikan di Indonesia diberikan waktu lebih lama untuk mencapai TKDN 60%, yakni sekitar dua tahun lagi.
“Berkaitan dengan nilai TKDN untuk 2026, itu tadinya kan 2024. Tapi kami melakukan revisi, bukan relaksasi. Bahwa mandatori 40% itu dicapai pada tahun 2026 bukan 2024 dan seterusnya,” ujar Agus.
Perlu diketahui, regulasi bobot TKDN pada kendaraan listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, Dan Ketentuan TKDN Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
Pada beleidnya, dinyatakan bahwa kandungan dalam negeri untuk bodi dan sasis mobil listrik sebesar 10%. Sementara baterai 30 persen dan sistem penggerak motor listrik 10%.
