Kapolri Minta Sistem Poin pada SIM Segera Diterapkan

JAKARTA, AVOLTA – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri agar segera melakukan edukasi terkait sistem merit poin (Merit System) atau pengurangan poin untuk pelanggar lalu lintas.
Langkah ini menurut Kapolri harus dilaksanakan jauh hari sebelum aturan tersebut diterapkan agar masyarakat tidak bingung.
“Jadi saat pengguna kendaraan kedapatan melanggar lalu lintas dan mendapatkan poin yang berisiko pencabutan SIM, maka dapat diterima dengan baik, serta tidak memunculkan persoalan baru, seperti penolakan dan protes,” ungkap Listyo Sigit belum lama ini di Jakarta.
Sigit juga menyarankan Korlantas untuk memperhitungkan dampak dan akibat dari kebijakan baru tersebut, serta melakukan evaluasi agar masyarakat tidak beranggapan dengan sistem baru tersebut petugas polisi mencari-cari kesalahan pengendara.
Penjelasan terkait sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas harus dijelaskan di awal, termasuk saat pelanggaran tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran. Surat tilang yang diberikan terdapat penjelasan mengenai pelanggarannya, sebab berpotensi poin tersebut berdampak pada potensi SIM bisa dicabut.
“Jadi hal tersebut bisa disosialisasikan karena harapan kita bukan pingin memberikan poin tapi bagaimana kemudian masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas,” tutur dia.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan sebelumnya pernah mengatakan, sistem merit poin ini untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran lalu lintas berulang dilakukan pengendara.
Konsep kerjanya, setiap pemilik SIM dikasih 12 poin. Poin tersebut akan berkurang jika melakukan pelanggaran mulai dari pelanggaran ringan, sedang hingga berat. Poin pelanggaran ringan dikurangi satu, pelanggaran sedang dikurangi tiga poin, dan pelanggaran berat yang berpotensi kecelakaan dikurangi lima poin.
Jika poin tersebut habis, maka SIM pengguna kendaraan tersebut akan dicabut dan harus melakukan ujian SIM kembali. Ada pula pelanggaran yang membuat jumlah poin langsung hilang seketika, yakni pelaku tabrak lari. Poin 12 langsung hilang dan SIM dicabut secara permanen oleh pengadilan.
