BPKB Elektronik Berlaku Mulai 2024

BPKB elektronik mulai berlaku 2023 dilengkapi dengan cip. (IST)
JAKARTA, AVOLTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan bahwa penggunaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik akan dimulai pada 2024. Ukurannya dibuat lebih ringkas, wujud dan dimensinya mirip e-paspor yang dipasang cip di dalamnya.
“Mudah mudahan tahun depan sudah bisa kita laksanakan, kemarin sudah kita uji coba di beberapa tempat yang ada perbaikan, karena ini menyangkut dengan digital berkesinambungan,” ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus di Jakarta belum lama ini.
Yusri menjelaskan, bahwa BPKB elektronik saat ini masih dalam tahap pengembangan, dengan lebih simpel dan mudah terintegrasi dengan single data Korlantas Polri.
Menurut dia, BPKB elektronik ini memiliki ekosistem teknologi cip, arsip digital dan aplikasi. Cip ini berfungsi sebagai tempat penyimpanan data kendaraan, sehingga semua akan tersimpan lebih rapi.
“Seperti cip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana,” ujar Yusri.
Perlu diketahi, cip yang tertanam pada BPKB ini akan terintegrasi single data, sehingga seluruh data mengenai kendaraan dapat dengan mudah diketahui. Misal seperti pegadaian, perbankan, hingga industri keuangan akan tergabung dalam single data BPKB elektronik ini.
Tujuannya, untuk mempercepat proses pengurusan dokumen kendaraan yang saat ini membutuhkan waktu satu sampai dua bulan.
