Wacana Subsidi Motor Listrik Rp 10 Juta, Begini Jawaban Menperin

Motor listrik terlaris di dunia Yaeda dari Cina. (Yaeda)
JAKARTA, AVOLTA – Wacana terkait kenaikan subsidi untuk sepeda motor listrik dari Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta masih terus berkembang di masyarakat. Besaran subsidi ini, juga sepertinya hanya ditunjukan untuk konversi, bukan beli baru.
Besaran subsidi konversi ini, diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023. Dalam aturan ini juga ditetapkan subsidi diberikan untuk maksimal 50.000 unit pada 2023 dan paling banyak 150.000 pada 2024.
Sejatinya, wacana terkait kenaikan subsidi untuk konversi sepeda motor listrik ini, diungkap oleh Gubenur Jawa Barat, Ridwan Kamilusai rapat di Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, beberapa waktu lalu.
“Penguatan kendaraan listrik, ada wacana insentif dari Rp 7 juta ke Rp. 10 juta untuk motor listrik konversi, mempermudah urusan,” ungkap Ridwan saat ditanya hasil rapat.
Sementara itu, saat ditanyakan kepada Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita terkait kenaikan subsidi Rp 10 juta ini, ia juga tak mau berkomentar banyak.
“Tanya sama Pak RK (Rdwan Kamil), yang penting kan bukan dari mulut saya. pasti kebijakannya di saya,” ujar Agus, disitat dari CNN Indonesia, Senin (21/8/2023).

Hasil prototipe konversi motor listrik PLN di PEVS 2023. (Avolta)
Pemerintah saat ini, memang tengah mempelajari revisi aturan terkait subsidi motor listrik untuk konversi dan juga beli baru. Pasalnya, dengan bantuan pembelian saat ini, yaitu sebesar Rp 7 juta baik untuk konversi dan beli baru, pada kenyataannya tidak mampu membuat masyarakat berbondong-bondong beralih menggunakan kendaraan ramah lingkungan ini.
Sementara ini, Menteri ESDM Arifin Tasrif usai penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Perhubungan dan Kepala Kepolisian Negara RI tentang Percepatan Layanan Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai pada Juli lalu mengatakan bakal ada revisi aturan namun saat itu tak disebutkan nilai subsidi bakal ditingkatkan.
“Kita akan perluas. Kita evaluasi dulu yang sekarang bagus enggak, kalau kurang, apa alternatifnya yang lebih bagus,” ujar Arifin.
