Plin-plan Kebijakan, TKDN Mobil Listrik Mundur Jadi 2026

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. (Industri.co.id)
JAKARTA, AVOLTA – Kebijakan yang dibuat pemerintah khususnya dalam program percepatan elektrifikasi kendaraan bermotor di Indonesia, selalu berubah. Terbaru, penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mobil listrik rakitan lokal sebesar 40% diubah lagi.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan, bahwa pemerintah bakal melonggarkan kewajiban perusahaan otomotif terkait penggunaan komponen lokal untuk mobil listrik yang diproduksi di Indonesia.
Alasannya, kata Agus kelonggaran yang diberikan ini mencakup penundaan aturan wajib memakai 40% TKDN bagi mobil listrik pada periode 2022-2023 yang bakal diundur menjadi tahun 2026.
“Mobil listrik itu diwajibkan 40%, nah itu kami relaksasi. Jadi 40% itu ada pada 2026,” ungkap Agus belum lama ini di Kawasan Jakarta Pusat.
Perlu diketahui, bahwa TKDN mobil listrik diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2019.
Perpres ini mengatur sejumlah hal berkaitan dengan TKDN kendaraan listrik. Untuk kendaraan roda empat atau lebih tingkat komponen dalam negerinya sebagai berikut:
1) tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimal sebesar 35%
2) tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimal sebesar 40%
3) tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimal sebesar 60%
4) Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimal sebesar 80%
Melihat aturan tersebut, mulai tahun depan seharusnya mobil listrik buatan Tanah Air sudah memakai TKDN minimal 60%.
