Pemerintah Masih Rancang Insentif Mobil Listrik Impor

Fasilitas pengisian baterai mobil listrik Mercedes-Benz. (Mercedes-Benz)
JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah terus berusaha menggenjot peralihan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Tidak hanya itu, investasi terkait mobil dan motor ramah lingkungan ini, juga diupayakan untuk terus meningkat.
Salah satu caranya, adalah dengan rencana pembebasan pajak bea masuk nol persen untuk mobil listrik yang masih impor alias CBU. Namun, pemberian insentif ini, sudah ditegaskan hanya untuk para calon investor di Indonesia.
“Aturan itu belum, karena ini sensitif hanya kita berikan pada calon investor. Kami masih menghitung formulasi untuk insentif yang berkaitand engan bea masuk impor CBU,” jelas Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, Rabu (24/8/2023).
Lanjut Agus, ada dua formulasi yang dirasa tepat terkait aturan pembebasan pajak bea masuk mobil listrik impor ini. Pertama, tentunya berbasis investasi dan yang kedua produksi.
“Di Thailand, basisnya produksi. Jadi, satu mobil yang diproduksi oleh perusahaan, dia dapat 1 izin importasi berdasarkan insentif dan ada scheduling,” tegas Agus.

Namun, terkait formulasi ini, memang pihak Kemenperin masih terus membahasnya dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sehingga, nantinya formulasi yang digunakan akan tepat guna untuk menjadi investasi perusahaan kendaraan listrik, dan tentu saja meningkatkan produksi di Indonesia.
Sementara itu, Agus juga berharap, aturan ini bisa diimplementasikan mulai 2024, dengan tahun ini sudah bisa disetujui oleh kementerian terkait.
“Maunya tahun ini karena kita mau secepat-cepatnya investor masuk, karena program insentif ini kalau di negara-negara lain sampai 2025, kalau di Indoenisa sampai 2026. Kita mau mereka segera masuk berbondong-bondong. Jujur saja sudah banyak sekali calon investor EV yang sudah menyatakan komtimen dan menunggu policy insentif ini. Jadi ketika insentif ini ditandatangani, Insyaallah,” tukas Menperin.
