Mobil 2.400 cc Wajib Pakai BBM Pertamax Turbo
JAKARTA, AVOLTA – Buruknya kualitas udara di DKI Jakarta menjadi sorotan banyak orang, termasuk media asing ikut memberitakan. Alhasil, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus gerak cepat mencari solusi, salah satunya membenahi dari penggunaan kendaraan bermotor.
Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pun akhirnya meminta kepada pengguna kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder di atas 2.400 CC memakai bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax Turbo.
“Kalau dari pabrikan memang sudah menggunakan bahan bakar Euro IV. Contohnya di atas 2400 cc, itu harus pakai Pertamax Turbo. Masyarakat harus disiplin terhadap itu,” tutur Heru usai menghadiri rapat terbatas tentang peningkatan kualitas udara dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, belum lama ini.
Menurut Heru, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat penyebab utama pencemaran udara berasal dari penggunaan kendaraan bermotor dengan rincian jumlah mobil sebanyak 24,5 juta unit dan 19,2 juta sepeda motor pada 2022.
Oleh karena itu, masyarakat harus memiliki kesadaran untuk menggunakan bahan bakar standar Euro IV jika mesin kendaraan berkapasitas di atas 2.400 cc.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya dan KLHK memiliki tanggung jawab untuk mengetatkan kembali uji emisi.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan Pemerintah sudah menyiapkan langkah teknis terkait pelaksanaan razia kepatuhan uji emisi kendaraan di wilayah Jabodetabek sebagai langkah cepat untuk memperbaiki kualitas udara akibat polusi.
Siti menjelaskan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta bertugas melakukan razia kepatuhan uji emisi kendaraan. Kemudian, penegakan hukum diterapkan melalui tilang yang dilakukan oleh Polri atau Polda Metro Jaya.
“Uji teknis dari Dinas LH, jadi secara profesional Dinas LH bisa didukung oleh KLHK dan nanti penegakan hukumnya oleh Polri. Jadi selama proses itu Polri yang akan mengawasi,” kata Siti.