Jokowi Bakal Bebaskan Pajak Mobil Listrik Impor CBU

Presiden Joko Widodo tinjau pelabuhan Patimban (Instagram @jokowi)
JAKARTA, AVOLTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan insentif fiskal kendaraan listrik lebih kompetitif lagi guna mendorong program percepatan elektrifikasi. Salah satunya membebaskan pajak impor mobil listrik utuh completely build up (CBU), tanpa dirakit lagi di dalam negeri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, bahwa pemerintah akan menyiapkan regulasi bagi investor mobil listrik yang akan masuk ke Indonesia. Ia menegaskan, pemerintah menginginkan insentifnya kompetitif.
“Jadi kita ingin insentif fiskalnya itu kompetitif. Sekali lagi insentif fiskalnya harus kompetitif. Misalnya pajak CBU itu nanti bisa kita kembangkan. TPN-nya nanti bisa dinolkan,” kata Agus usai ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Agus menjelaskan, untuk pemberian insentif akan dirumuskan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani. Namun, pada prinsipnya Presiden Jokowi setuju insentif fiskal harus lebih kompetitif.
“Jadi semua kebijakan fiskal kita harus lebih kompetitif dibandingkan dengan kebijakan fiskal yang diberikan negara-negara lain kompetitor kita dalam konteks mobil listrik,” ungkap Agus.
Selain itu, pemerintah juga berencana melakukan relaksasi aturan yang tertuang dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbaasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
“Jadi yang dalam Perpres 55 diatur bahwa TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) ini pada tahun 2024, TKDN untuk mobil listrik itu diwajibkan 40 %, itu kita relaksasi. Jadi 40 % nya itu ada pada 2026,” kata dia.
