Pemerintah Siap Umumkan Aturan Baru Subsidi Motor Listrik

Gesits Raya (PR)

JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah memang telah memberikan subsidi pembelian motor listrik di Indonesia. Namun, syarat terkait bantuan yang bertujuan untuk meningkatkan penjualan roda dua ramah lingkungan ini dinilai terlalu berat dan ribet.

Melihat hal tersebut, pemerintah juga sudah mengatakan, akan melakukan evaluasi terhadap aturan pembelian motor listrik ini, dan bahkan melakukan revisi. Nantinya, terkait syarat untuk mendapatkan insentif akan dipermudah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, finalisasi syarat subsidi ini akan diumumkan saat rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo. Dan hal tersebut, rencananya akan dilakukan, Selasa (25/7/2023).

“Ya, ini kita mau ratas-in (rapat terbatas) besok (hari ini). Jadi mau difinalkan,” ujar Luhut di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Lanjut Luhut, subsidi motor listrik ini bakal disesuaikan dengan kebijakan di negara lain yang memberikan bantuan serupa. Namun, dengan tetap memperhatikan kecocokan penerapannya di Tanah Air.

“Pada dasarnya, semua ketentuan-ketentuan insentif yang dibikin oleh negara-negara di sekitar kita match,” paparnya.

Hasil prototipe konversi motor listrik PLN di PEVS 2023. (Avolta)

Perlu diketahui, berdasarkan pasal 3 ayat 1 Permenperin No.6/2023 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian KBLBB Roda Dua, pemerintah membatasi penerima bantuan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima kredit usaha rakyat (KUR), bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 volt ampere (VA).

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko telah menyampaikan, jika pemberian syarat tersebut terlalu berat sehingga masyarakat malas untuk memanfaatkan program tersebut.

“Rendahnya minat masyarakat untuk menanggapi bantuan pembelian KBLBB roda dua disebabkan syarat yang terbilang ketat,” ujar Moeldoko beberapa waktu lalu.

CATEGORIES
TAGS