Pemerintah Terus Evaluasi Berkala Subsidi Motor Listrik

Salah satu vespa listrik hasil konversi dari Elders Garage. (naikmotor.com)
JAKARTA, AVOLTA – Subsidi pembelian kendaraan listrik yang telah diberikan oleh pemerintah, dinilai tak cukup untuk mendorong minat masyarakat untuk melakukan pembelian. Melihat kondisi tersebut, dipastikan akan dilakukan evaluasi secara berkala mekanisme bantuan dari pemerintah ini.
Hal tersebut, dijelaskan langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, usai diskusi bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan sejumlah asosiasi kendaraan.
“Kita secara periodik melakukan evaluasi atas dua insentif pemerintah, pemberian bantuan pemerintah. Satu terhadap sepeda motor, yang kedua terhadap mobil,” ujar Moeldoko disitat dari Antara, ditulis Jumat (23/6/2023).
Saat ini, memang ada dua skema dari pemerintah untuk mempercepat pertumbukan kendaraan listrik terutama yang berbasis baterai di Indonesia. Pertama, adalah insentif potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 1 persen untuk setiap pembelian mobil listrik dengan target kuota 35.900 unit.
Kedua, bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik dengan kuota 200.000 unit pada tahun ini.
Sementara itu, subsidi untuk motor listrik memang ditujukan bagi masyarakat penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Merujuk halaman Sisapira (Sistem Informasi Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua) per 21 Juni 2023, tercatat masih ada 199.196 sisa kuota motor listrik.
“Yang sangat kita perhatikan adalah kenapa bantuan pemerintah yang mensyaratkan empat hal itu, kok serapannya sangat rendah. Nah, ini yang terus kita genjot (evaluasi), apakah ini berkaitan dengan restitusi yang lama dan seterusnya,” tukas Moeldoko.
