5 Unit Motor Listrik Dapat Subsidi dari Kuota 200 Ribu

Hasil prototipe konversi motor listrik PLN di PEVS 2023. (Avolta)
JAKARTA, AVOLTA – Subsidi pembelian motor listrik yang sudah berlaku kurang lebih tiga bulan, tidak cukup baik diterima masyarakat. Hal tersebut, bisa dilihat dari laman Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISapira), Senin (12/6/2023) pukul 15.05 WIB, baru sebanyak 5 unit terverifikasi dengan 4 unit tersalurkan dan 723 unit dalam proses pendaftaran.
Padahal, kuota untuk subsidi motor listrik sendiri untuk tahun ini sebanyak 200 ribu unit, yang berarti masih 199.268 unit yang belum terpakai.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita buka suara soal lambannya penerimaan subsidi motor listrik ini. Ia mengatakan, memang butuh waktu untuk realisasi insentif dari Kendaraan Bermotor Listrik Berbarasi Baterai (KBLBB) ini, karena berkaitan dengan mengubah pola pikir masyarakat.
“Insentif kendaraan listrik ini tujuannya gak mudah, mengubah cara berpikir, mengubah kultur orang dia harus diubah ke listrik, ini butuh waktu,” tutur Agus saat ditemui di DPR RI, disitat dari laman Bisnis.com, Senin (12/6/2023).
Namun, Agus tetap optimistis, jika program ini Kemenperintelah membantu percepatan pengembangan ekositem kendaraan listrik, demi mencapai target Net Zero Emission pada 2060 mendatang.
“Yang terpenting bantuan pemerintah untuk motor listrik ini kita keluarkan karena itu dalam rangka mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik,” tambah Agus.
Sebelumnya, terkait dengan sepi peminat untuk subsidi motor listrik ini, Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) akan ada evaluasi dari pemerintah serta memberikan masukan dan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), apakah restitusi (pembayaran dari pemerintah) terkait subsidi kendaraan listrik yang diterapkan ini “Ini evaluasi orang beli kan ada aplikasinya, dari sini bisa dilihat populasi untuk itu kita respon, kenapa kok yang beli baru sedikit. Jadi, dasarnya dari masyarakat sudah diberi kesempatan subsidi tapi kok gak direspon, ada apa?,” tegas Moeldoko.
Sebagai informasi, memang telah dijelaskan, jika penerima bantuan motor listrik ini, diutamakan adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan penerima KUR, penerima bantuan produktif Usaha mikro, subsidi upah, subsidi listrik 450-900 PA.
Sedangkan untuk syarat merek yang berhak menerima subsidi, adalah penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.memberatkan dan terlalu ribet untuk diler ataupun konsumen.
