Luhut Bilang Bukan Insentif EV, Tapi Potongan Pajak

JAKARTA, AVOLTA – Pemberian insentif mobil listrik dari pemerintah banyak dikritik, termasuk oleh bakal calon presiden Anies Baswedan, anggota DPR, hingga mantan wakil presiden Jusuf Kalla. Kebijakan tersebut dinilai kurang tepat sasaran, karena konsumennya berada di kalangan menengah ke atas.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mencoba menjawab kritikan tersebut. Menurut Luhut, bantuan pemerintah untuk pembelian mobil listrik bukan insentif melainkan pemotongan pajak.
“Jadi kita tidak memberikan insentif, jangan keliru, tidak pernah kita menyebutkan insentif, yang kita berikan adalah kita potong pajaknya. Dari 11% menjadi 1%. Beda ya, jadi tidak ada uang negara yang keluar,” ungkap Luhut di China (Sichuan)-Indonesia Economic and Trade Conference, Senin (29/5/2023).
Aturan subsidi mobil listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.
Isinya, terutama pada Pasal 4, menetapkan bahwa mobil listrik dan bus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.
Khusus mobil listrik yang memenuhi syarat, yaitu diproduksi lokal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimum 40 persen, besar PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 10 persen. Jadi PPN yang perlu dibayar pembeli hanya 1 persen.
Sedangkan buat bus listrik dengan syarat yang sama PPN-nya ditanggung pemerintah sebesar 5 persen. Sehingga besar PPN yang dibayar pembeli hanya 6 persen.
PPN ditanggung pemerintah itu berlaku untuk masa pajak April 2023 hingga Desember 2023 seperti ditetapkan pada Pasal 5.
“Anda bisa bayangkan. Kalau kita kurangi mobil (konvensional) ini, kita kurangi motor, kita kurangi lagi nanti yang lain, kita akan bisa kurangi impor kita,” ujar Luhut.
