Instruksi Mal Sediakan SPKLU dan Parkir Khusus EV

Hyundai resmikan fasilitas ultra fast charging di Plaza Indonesia. (Luthfi Anshori/detik)

JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah terus berusaha untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik (EV). Salah satu caranya, adalah memberikan insentif untuk pembelian mobil dan motor ramah lingkungan.

Selain itu, sebagai tindak lanjutan peraturan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan juga memberikan intruksi untuk pusat-pusat perbelanjaan seperti mal untuk menyediakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan menyediakan parkir khusus EV.

Kemudian, dengan terbitnya SE Mendag ini juga akan semakin memudahkan BEV dalam penggunaan sehari-hari. Terkait isi SE, antara lain pengusaha pusat perbelanjaan harus mengupayakan penyediaan SPKLU.

Poin berikutnya, pengusaha pusat perbelanjaan pun harus memberikan tempat parkir prioritas untuk BEV, serta membantu melakukan publikasi dan promosi secara masif terkait penyediaan SPKLU tersebut.

Selain itu, terkait SPKLU sendiri, pemerintah telah menugaskan PT PLN (Persero) untuk menyediakan infrastruktur kendaraan listrik tersebut.

Tercatat, hingga Maret tahun ini, PLN telah menyiapkan 616 unit SPKLU serta 1.056 stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) di sejumlah kota besar.

CATEGORIES
TAGS