SIM dan STNK Mati saat Libur Lebaran Ada Kompensasi

JAKARTA, AVOLTA – Pihak kepolisian memastikan bagi pemilik kendaraan yang SIM dan STNKnya mati saat libur Lebaran tidak akan kena denda saat melakukan pengurusan. Pasalnya, seluruh gerai Samsat dan Satpas di wilayah hukum Polda Metro Jaya juga tutup selama periode tersebut, atau 19 hingga 25 April 2023.
“Tanggal 19 sampai dengan 25 libur. Satpas sama Samsat libur, sebagaimana keputusan bersama, libur pelayanan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, dalam keterangannya, ditulis Kamis (20/4/2023).
Latif melanjutkan, pihaknya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM dan STNKnya habis pada masa libur Lebaran tersebut.

“Ya kalau pada saat libur engga akan didenda, kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar, ya akan didenda. Misalnya terakhir bayar tanggal 19,20,21 sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya,” tambah Latif.
Sebaliknya, jika masyarakat yang masa aktif SIM atau pajaknya berakhir sebelum tanggal 19 tetap akan dikenakan denda.
“Kalau sebelum tanggal libur 18 atau 17 berarti akan tetap didenda,” pungkasnya.
