Motor Listrik Konversi Enggak Perlu Bikin BPKB Baru

BPKB elektronik mulai berlaku 2023 dilengkapi dengan cip. (IST)
JAKARTA, AVOLTA – Sepeda motor listrik hasil konversi dipastikan tidak perlu mengurus pembuatan BPKB baru. Akan tetapi, untuk STNK dan TNKB harus disesuaikan atau diganti mengikuti aturan yang berlaku.
Menurut Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo S. tentunya Korlantas Polri sangat mendukung kebijakan pemerintah dalam mengakomodir kebutuhan identitas untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
“Jadi dokumen registrasi dan identifikasi seperti BPKB, STNK dan juga TNKB akan kita fasilitasi untuk motor yang hasil konversi,” tutur Aldo belum lama ini di Jakarta.
Aldo menjelaskan, sebelum melakukan konversi dari motor konvensional menjadi motor listrik, kepolisian juga akan melakukan pengecekan fisik kendaraan bermotor tersebut.
Tentunya langkah ini dilakukan untuk memastikan motor itu memiliki nomor rangka dan nomor mesin yang masih standar serta tidak dipalsukan dan tidak telibat dalam kasus pidana atau perdata atau status blokir.
Menyoal tarif perubahan dokumen kendaraan konversi motor listrik adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
“Untuk total biaya pengurusan BPKB, STNK serta TNKB adalah Rp. 160.000, dengan rincian, biaya pencetakan STNK baru dengan perubahan identitas kendaraan konversi listrik Rp. 100.000, dan pencetakan TNKB baru dengan tanda khusus berwarna biru Rp. 60.000,” tutur Aldo.
