Biaya Cas Baterai Mobil Listrik di SPKLU Lebih Mahal

 

Pemerintah Tambah 10 SPKLU di Indonesia Timur (Dok PLN)

JAKARTA, AVOLTA – Mengisi daya baterai mobil listrik bisa dilakukan di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan di rumah. Masing-masing memiliki besaran tarif tersendiri sesuai kebutuhan.

Tapi berdasarkan pengalaman konsumen di Amerika Serikat (AS), biayanya lebih mahal di SPKLU ketimbang di rumah.

Melansir laman Top Gear, Selasa (11/4/2023), rata-rata pengguna mobil listrik di AS mengisi daya baterai di rumah karena biayanya lebih murah, meski tidak disebutkan berapa nominalnya.

Apalagi jika konsumen menggunakan fasilitas fast charging, biaya yang harus dikeluarkan jauh lebih mahal lagi, karena daya baterai terisi lebih cepat. Alhasil, biaya mengisi daya mobi listrik di SPKLU per mil bisa jadi tidak jauh berbeda dengan mobil mesin bensin atau mobil diesel.

Kondisi di Indonesia pun demikian, karena penyedia jasa membedakan tarif mengisi daya di rumah dan di SPKLU.

Misal di SPKLU Pertamina, tarif listriknya Rp 2.475 per kWh. Pembayaran penggunaan fasilitas ini tidak bisa dilakukan secara tunai, melainkan hanya dengan non-tunai, melalui Bright Payment Point alias kasir mini market SPBU tersebut.

Contoh berdasarkan pengalaman dari konsumen yang mengecas MINI Electric selama kurang lebih 30 menit, daya masuk ke baterai sekitar 23,38 kWh dengan menggunakan tipe DC CCD2 yang memiliki output daya 50 kW.

Perlu diketahui, per Juli 2022 tarif listrik PLN untuk rumahan terpantau mulai Rp 1.352 per kWh untuk daya 900 VA hingga Rp 1.699 buat daya di atas 200 kVA.

Tarif tenaga listrik untuk pengisian kendaraan listrik di Indonesia diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia lewat Permen Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bab III.

CATEGORIES
TAGS