Tangerang Siap Pakai Mobil Listrik sebagai Kendaraan Dinas

Toyota menyerahkan mobil listrik bZ4X ke pemerintah untuk ajang KTT G20, di Bali. (TAM)
JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah Kabupaten Tangerang siap mengimplementasikan Instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 7 Tahun 2022 terkait Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas.
Dijelaskan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, untuk mendukung program penggunaan kendaraan dinas menggunakan mobil listrik di wilayahnya tersebut, pihaknya akan menyediakan sejumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Kecamatan Jagakarsa.
“Tentunya secara bertahap akan kami alihkan kendaraan dinas ke mobil listrik, tapi butuh waktu karena menggunakan anggran APBD. Tapi, kami lebih dulu siapkan sarana pengisian dayanya,” ujar Ahmed, dikutip dari Vivanews, Sabtu (4/3/2023).

Presiden Joko Widodo saat inspeksi fasilitas cas cepat PLN, jelang KTT G20, Bali. (Antara)
Lanjut Ahmed, untuk lokasi SPKLU yang bakal terpasang ini, kemungkinan besar akan berada di kawasan alun-alun Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Jadi, bagi nanti pegawai atau masyarakat yang sudah punya mobil listrik, bisa melakukan pengisian di sana,” ujarnya.
Tidak hanya di alun-alun Tangerang, SPKLU yang disiapkan juga akan tersedia di Mal Ciputra Tangerang. Dengan begitu, akan mempermudah masyarakat yang memiliki mobil ramah lingkungan tersebut untuk mengisi daya dengan lebih dekat.
“Di Kabupaten Tangerang sudah ada beberapa titik lokasi SPKLU, sekarang ditambah di Mal Ciputra, tentunya kan membantu kami juga dalam program all ready green dengan peralihan ke kendaraan listrik,” pungkasnya.
