Penyaluran Insentif Mobil Listrik Berbeda dengan Motor Listrik

Jokowi Pastikan Insentif untuk Sepeda Motor Listrik Bakal Disahkan Duluan (AHM)
JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah mulai 20 Maret 2023 akan mulai memberikan insentif pembelian kendaraan listrik, mulai sepeda motor listrik, hasil konversi, mobil listrik, dan bus listrik. Namun masing-masing diklaim punya skema yang berbeda, dan bakal diinformasikan lebih lengkap dalam waktu dekat.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, skema pemberian insentif motor, mobil dan bus listrik menggunakan aturan yang berbeda-beda. Tetapi, pemberian subsidi itu akan dilakukan secara bersamaan pada 20 Maret 2023 mendatang.
“Tanggal 20 Maret Insya Allah bisa kita terapkan untuk semua kendaraan listrik. Jadi semuanya berbeda tidak ada yang sama,” tutur Agus kepada wartawan di kawasan Kemayoran akhir pekan lalu.
Agus berharap dengan diberlakukannya bantuan ini maka otomatis pengguna kendaraan listrik di Indonesia semakin bertambah.
Bukan hanya itu, dia juga ingin produsen yang menikmati kebijakan ini bisa banyak sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan ketika ingin membeli motor listrik, dan mobil listrik.
“Total anggaran yang disiapkan pemerintah tidak akan dinaikkan. Total sasaran penerima subsidi motor listrik mencapai 250.000 unit motor baru dan hasil konversi, sehingga anggaran tembus Rp1,75 triliun.
