Motor Listrik Subsidi Dilarang Kerek Harga

Gesits Raya (PR)
JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah memberikan syarat kepada produsen sepeda motor penerima insentif, jangan menaikan harga selama program KBLBB berlangsung hingga akhir 2023 mendatang. Apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi administratif, yaitu pencabutan dari peserta program.
Aturan tersebut tertuang dalam Permenperin No.6/2023 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian KBLBB Roda Dua, pasal 23, tercantum sanksi yang diberikan pemerintah berupa pencabutan kepesertaan.
Pasal 23 ayat (1) itu berbunyi “Perusahaan Industri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan Program Bantuan.”
“LVI yang melakukan verifikasi tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sebagai LVI,” bunyi pasal 23 ayat (2) dikutip Selasa (21/3/2023).
Nantinya Direktur Jenderal Ilmate Kemenperin akan melakukan pengawasan kepada produsen motor listrik dan LVI sebanyak satu kali dalam satu tahun.
Produsen wajib melaporkan data berupa profil industri, detail produk hingga harga sebelum dikenakan pajak. Sedangkan lembaga verifikator bertugas memeriksa legalitas perusahaan industri, produk motor listrik yang memenuhi TKDN, dan kelayakan diler resmi.
Perlu diketahui, kebijakan insentif motor listrik untuk pembelian baru maupun konversi resmi berlaku mulai Senin (20/3/2023). Masing-masing mendapatkan subsidi Rp 7 juta dari pemerintah.
