Insentif Motor Listrik Habiskan Anggaran Hingga Rp 1,75 Triliun

Motor listrik terlaris di dunia Yaeda dari Cina. (Yaeda)
JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah telah resmi mengumumkan pemberian insentif untuk pembelian kendaraan listrik, termasuk mobil, motor, dan juga bus. Namun, sejauh ini, baru roda dua ramah lingkungan yang sudah terungkap besaran subsidinya, yaitu Rp 7 juta baik untuk beli baru maupun hasil konversi.
Pengumuman subsidi untuk kendaraan listrik ini, disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitanbersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, serta Badan Kebijakan Fiskal, dan Kementerian ESDM.
Sementara itu, disampaikan juga, kucuran subsidi ini disebut sebagai bantuan pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM.
Kemenperin bertanggungjawab sebagai pelaksana anggaran untuk subsidi motor listrik baru. Sebaliknya, Kementerian ESDM berperan sebagai pelaksana pemberian bantuan pemerintah untuk motor listrik hasil konversi.
“Pemberian bantuan pemerintah yang bantuan sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit, sebanyak 200 ribu unit untuk 2023. Sedangkan untuk motor listrik hasil konversi dengan besaran serupa dengan volume mencapai 50 ribu unit tahun ini,” jelas Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu.

Bengkel Elders Garage salah satu yang punya sertifikasi konversi motor listrik di Indonesia. (NaikMotor.com)
Disebutkan juga, untuk anggaran subsidi motor listrik, diperkirakan mencapai Rp1,7 triliun dengan target 250.000 unit.
Sedangkan subsidi untuk mobil dan bus listrik, memang belum diumumkan berapa besarannya oleh pemerintah.
kirakan mencapai Rp1,7 triliun dengan target 250.000 unit. Sebaliknya, pemerintah belum mengungkapkan besaran subsidi untuk mobil dan bus listrik.
“Kita menggunakan (istilah) bantuan negara, sehingga adopsi massal bisa meningkat dan menarik untuk investasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai [KBLBB],” tegas Menko Marves Luhut Pandjaitan.
