Daftar Penerima Subsidi Motor Listrik Tambah 2 Merek

JAKARTA, AVOLTA – Insentif pembelian sepeda motor listrik sudah ditentukan, yaitu sebesar Rp 7 juta. Pemberian subsidi ini, rencananya diberlakukan mulai 20 Maret 2023, dengan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.

Sebelumnya, ada 3 merek yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk pembelian roda dua ramah lingkungan ini, yaitu Selis, Gesits dan Volta. Namun kini, informasi terbaru mengatakan, ada tambahan dua merek yang diklaim telah memenuhi syarat minimal TKDN untuk mendapatkan subsidi juga, yaitu Smoot dan Viar.

Frangky Osmon, Marketing Communication Viar Motor Indonesia mengatakan, model Q1 dikatakan sudah mengantongi sertifikat TKDN di atas 40 persen dan berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah.

“Sudah (memenuhi syarat TKDN di atas 40%, sudah bisa (dapat subsidi),” jelas Frangky, disitat dari CNN Indonesia, ditulis Sabtu (18/3/2023).

Sementara itu, melihat informasi resmi dari laman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian, sertifikat Viar Q1 terbit pada 10 Maret. Sertifikat tersebut teregistrasi pada nomor 2428/SJ-IND.8/TKDN/3/2023. Nilai TKDN dari model ini, sudah mencapai 50,26%.

Sedangkan Smoot Motor Indonesia, juga mengkalim telah berhasil mendapatkan subsidi dengan dua produknya, yaitu Tempur dan Zuzu.

Dalam laman P3DN Kementerian, Sertifikat TKDN Smoot Tempur terbit pada 8 Maret dan teregistrasi pada nomor 2256/SJ-IND.8/TKDN/3/2023. Nilai TKDN Smoot Tempur 47,61 persen.

Sedangkan Smoot Zuzu, sudah terdaftar sertifikat 2648/SJ-IND.8/TKDN/3/2023 dengan TKDN sebesar 47,88 persen.

Dalam unggahan di akun instagram @smootmotor, pabrikan ini juga telah mengumumkan jika masuk ke dalam penerima subsidi pemerintah terkait pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta.

“Subsidi untukmu hadir di Smoot. Nikmati subsidi Rp7 juta untuk motor listrik Smoot yang kamu pilih,” demikian bunyi keterangan dalam unggahan akun @smootmotor, dikutip Sabtu (18/3/2023).

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )