Penerbitan BPKB dan STNK Motor Listrik di Daerah Masih Sulit

BPKB elektronik mulai berlaku 2023 dilengkapi dengan cip. (IST)

JAKARTA, AVOLTA – Penerbitan surat-surat seperti buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) untuk sepeda motor listrik di daerah diklaim masih sulit. Bahkan terbitnya lebih lama dibandingkan dengan motor bermesin konvesional.

Informasi tersebut disampaikan oleh Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik (Aismoli). Ketua Umum Aismoli Wilson Teoh mengatakan, pengembangan kendaraan listrik terutama motor masih terdapat kendala teknis terhadap produk masing-masing pelaku industri.

Namun, seluruh anggota optimistis akan selalu ada pengembangan dan perubahan baru terhadap inovasi produk dan teknologinya.

“Selain itu, juga kendala terjadi di perizinan dari kendaraan listrik, dimana STNK dan BPKB untuk kendaraan listrik masih belum umum di beberapa daerah sehingga waktu yang diperlukan untuk memproses STNK tersebut menjadi agak lama,” tutur Wilson seperti dilansir dari Bisnis, Rabu (8/2/2023).

Wilson juga berharap kalau ke depan pengurusan surat-surat untuk motor listrik bisa lebih cepat atau idealnya sama seperti penerbitan BPKB dan STNK motor konvesional.

Selain itu, dia juga berharap dengan pemerintah memberikan insentif akan meningkatkan minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik sehingga populasinya semakin banyak.

“Asosiasi berharap kebijakan ini dapat segera disahkan, mengingat, masyarakat juga menunggu keputusan resmi dari pemerintah, yang berakibat terhadap penundaan pembelian kendaraan listrik,” kata Wilson.

CATEGORIES
TAGS