Kriteria Konversi Motor Listrik yang Dapat Insentif Rp 7 Juta

Bengkel Elders Garage salah satu yang punya sertifikasi konversi motor listrik di Indonesia. (NaikMotor.com)

JAKARTA, AVOLTA – Salah satu variabel yang akan mendapatkan insentif dari pemerintah terkait elektrifikasi, yaitu motor bermesin konvesional dikonversi menjadi listrik. Namun, tidak semua karena harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis kriteria konversi motor mesin bahan bakar menjadi listrik. Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, unsur utama usia motor tidak lebih dari 10 tahun.

“Jadi motor yang paling tua itu usia 7-10 tahun. Kalau lebih dari itu tidak akan mendapatkan insentif dari pemerintah,” ungkap Dadan di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Selain itu, ke depan juga akan dibatasi mengenai baterai dan motor penggeraknya. Sehingga tidak bisa motor berkapasitas kecil dikonversi menjadi motor listrik karena dianggap bakal membahayakan.

“Jadi batas atas motor penggerak antara 3 kW dan 5 kW, atau setara dengan motor bensin antar 100 sampai 125 cc. Kami menyasar populasi motor yang paling banyak,” ujar dia.

Perlu diketahui, sebelumnya diinformasikan bahwa pemerintah akan memberikan insentif Rp 7 juta per kendaraan untuk masyarakat yang akan membeli motor listrik baru ataupun motor berbasis BBM ke motor listrik.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )