Peredaran Pelat RF Disetop, Polisi Siapkan Kode Rahasia Baru
JAKARTA, AVOLTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terhitung Oktober 2022 sudah menghentikan peredaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus seperti RF, QH, IR, dan sejenisnya. Namun, aturan tersebut baru efektif berhenti beredar per Oktober 2023.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, sekarang ini sudah tidak bisa lagi melakukan perpanjangan pelat khusus. Prosesnya sambil berjalan, karena masa berlakunya hanya satu tahun saja.
“Jadi kita habiskan sampai 2023 ini, nantinya akan kami ubah semuanya, di Perpol nomor 7 juta kita ubah,” kata Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Alasan pelat khusus itu dihentikan kata Yusri, karena banyak warga sipil yang memalsukan sehingga ke depan akan diganti dengan kode khusus. Menurut dia, tidak ada pakem khusus dalam penomoran kendaraan rahasia tersebut.
Usai diubah, nanti pelat nomor rahasia baru bisa diketahui dengan cara melakukan pengecekan secara manual ke data milik Korlantas Polri.
“Besok nomor rahasia mengikuti saja nomor yang tersedia di Polda masing-masing. Nomor rahasia tidak lagi pakai aturan cuma dua huruf saja. Bebas dia,” ucap Yusri lagi.
Perubahan kode pelat khusus akan dilakukan mulai bulan depan, dan sekarang ini Perpol Nomer 7 tahun 2021 tentang Regident sudah diubah.
“Jadi nanti kita hanya berikan kepada kendaraan dinas milik eselon 1 dan eselon 2 saja. Jika tetap dipalsukan juga maka akan ditindak tegas,” tutur Yusri.