Penerbitan SIM C1 Mulai Diterapkan 2023, Ini Syarat Bikinnya

JAKARTA, AVOLTA – Wacana penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk pengendara sepeda motor kembali mencuat, dan kabarnya mulai diterapkan pada tahun ini.

Dijelaskan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, kebijakan ini akan diberlakukan secara bertahap. Tahap awal, akan disiapkan untuk SIM C1, dan kemudian untuk pemilik motor besar 1.000cc atau SIM C2.

“Sekarang ini C1 dulu. Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah siap, saya belum ngomong SIM C2,” jelas Yusri, dikutip dari Antara, ditulis Rabu (11/1/2023).

Seperti diketahui, penggolongan SIM C sedianya dilakukan pada akhir 2021, bersamaan dengan ditekennya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Namun karena pertimbangan persiapan belum maksimal, baru akan dijalankan 2023 ini.

Sementara itu, Yusri kembali menjabarkan, sesuai dengan peraturan tersebut, maka untuk memiliki SIM C1 harus memenuhi ketentuan, yakni memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Begitu juga untuk SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.

“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” tambah Yusri.

Syarat dan Harga Pembuatan SIM C1

Berbicara terkait syarat pembuatan SIM C1 ini, mengacu dari Pasal 3 Ayat 8 dan 9 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM dijelaskan ada 2 syarat utama untuk pembuatan SIM C1. Biar lebih jelas simak di bawah ini.

Pasal 3

(8) Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:

a. memiliki SIM C; dan

b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.

Selain persyaratan yang telah disebutkan di atas, ada persyaratan lain yang juga harus dipenuhi para pemohon sebelum membuat SIM CI , salah satunya usia minimum. Pada pasal 8 poin B dan C dijelaskan, para pemohon yang ingin membuat SIM C1 diharuskan memiliki usia minimal 18 tahun.

Bila seluruh persyaratan sudah dipenuhi, pemohon dapat langsung mendatangi kantor Satpas terdekat. Seperti pembuatan SIM C reguler, pemohon akan diarahkan untuk mengisi formulir, melampirkan fotokopi dan KTP asli, melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, ikut ujian teori, uji simulator, dan ujian praktik.

Terakhir, untuk biaya pembuatan SIM C1 ini tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 terkait Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di situ dijelaskan untuk membuat SIM C1 dikenakan Rp 100 ribu.

CATEGORIES
TAGS