Syarat Mobil Listrik yang Bisa Enjoy Insentif Rp 80 Juta

Wuling Air EV dijual juga di Cina. (Ist)

JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah sedang melakukan tahap finalisasi terkait insentif kendaraan listrik. Meski belum final nilai yang diberikan, tapi informasi dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk mobil listrik sepertinya mendapat subsidi Rp 80 juta, hybrid Rp 40 juta, dan motor listrik Rp 8 juta.

Tapi perlu diketahui bahwa tidak semua kendaraan listrik bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah. Pemerintah mensyaratkan subsidi diberikan terhadap kendaraan yang memiliki pabrik di Indonesia atau untuk kendaraan yang sudah diproduksi lokal.

Namun, untuk kendaraan listrik yang berstatus impor CBU atau completely built up belum dijelaskan lebih lanjut, karena pemerintah sedang melakukan finalisasi regulasinya.

Toyota Kijang Innova Zenix berteknologi hybrid, produksi Karawang. (TMMIN)

“Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang punya pabrik di Indonesia,” ungkap Agus seperti dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (16/12/2022).

Apabila mengacu pada ungkapan yang dilontarkan Agus, maka tidak semua kendaraan listrik bisa menikmati subsidi, karena hanya model yang sudah dirakit di Indonesia saja, dan sekarang pun jumlahnya masih sedikit.

Artinya, hanya Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev saja yang bakal dapat insentif tersebut, sebab mobil listrik lain seperti Toyota bZ4X, Lexus UX 300e, Kia EV6, hingga Mini masih berstatus impor utuh alias CBU.

Rencananya pemberian subsidi ini akan dimulai tahun depan, dan sebelum awal 2023 pemerintah sudah mengumumkan besaran nilai insentif dan regulasi detailnya.

CATEGORIES
TAGS