Korlantas Targetkan BPKB Elektronik Dimulai 2023

BPKB elektronik mulai berlaku 2023 dilengkapi dengan cip. (IST)
JAKARTA, AVOLTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menargetkan penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik dengan cip bergulir mulai 2023. Sekarang ini prosesnya masih dalam tahap persiapan dan segera berakhir di tahun depan.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Brigjen Yusri Yunus Dirregident Korlantas Polri. Menurut dia, nantinya bentuknya sama seperti biasa, hanya saja akan ada penyesuain untuk penyematan cip dan data pemilik kendaraan.
“Kita targetkan tahun depan sudah bisa dimulai. Sekarang sedang kita persiapkan,” ungkap Yusri kepada Avolta, Kamis (29/12/2022).
Menurut dia, BPKB elektronik memiliki ekosistem teknologi cip, arsip digital dan aplikasi. Cip ini berfungsi sebagai tempat penyimpanan data kendaraan, sehingga semua akan tersimpan lebih rapi.
“Seperti cip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana,” kata Yusri.
Perangkat yang disebutkan Yusri akan berfungsi sebagai sistem pengarsipan digital yang dihubungkan ke aplikasi. Fungsinya dapat menyimpan data kendaraan bermotor, termasuk pemilik, hingga statusnya masih dalam jaminan lembaga pembiayaan atau sudah milik pribadi.
“Jadi akan ketahuan apakah BPKB-nya masih di leasing atau enggak. Misalnya mengaku hilang tapi ternyata masih di leasing, langsung tidak akan bisa dia buat baru, akan langsung terdeteksi oleh sistem,” kata Yusri.
