Ingat, Tilang Manual Kembali Berlaku di Ibu Kota

Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021) (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

JAKARTA, AVOLTA – Polda Metro Jaya kembali menerapkan tilang manual, khususnya di wilayah hukum DKI Jakarta. Namun, tilang di tempat yang dilakukan oleh polisi ini, hanya menyasar jenis-jenis pelanggaran tertentu saja.

Direktur lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro jaya, Kombes Pol Latif usman mengatakan, jenis pelanggaran yang bisa dikenakan tilang manual, adalah memalsukan pelat nomor kendaraan, mencopot pelat kendaraan, balap liar, serta menggunakan knalpot brong.

“Tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan pelat nomor polisi dan melepas pelat nomor polisi, balap liar, dan knalpot brong. (Untuk) pelanggaran-pelanggaran itu,” jelas Latif, dikutip dari laman NTMC Polri, ditulis Jumat (9/12/2022).

Lanjut Latif, jika sanksi tilang manual memang tidak dapat dilakukan oleh sembarangan anggota. Pasalnya, blanko tilang hanya dipegang oleh perwira.

“Seperti biasa, dihentikan kita tilang mereka yang memalsukan pelat nomor. Saat ini yang melakukan (tilang hanya) perwira,” tambahnya.

Lokasi kamera tilang elektronik di DKI Jakarta akan terus ditambah oleh Polda Metro Jaya (Rifkianto Nugroho/detikcom)

Sebelumnya, akhir Oktober 2022 lalu, pihak kepolisian hanya memeberlakukan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Hal ini, terkait dengan instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang tilang manual demi mengurangi potensi pungutan liar.

Namun, setelah polisi tidak lagi melakukan tilang manual, banyak pengendara yang justru melakukan pelanggaran lalu lintas, dan salah satunya adalah dengan sengaja mencopot dan memalsukan pelat nomor kendaraan seiring pemberlakuan tilang elektronik.

Dengan begitu, Latif menilai masih perlunya tilang manual untuk menindak jenis-jenis pelanggaran yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE.

“Dengan adanya fenomena ini, tentunya kami kan harus tetap melakukan penertiban, penegakkan hukum tetap harus berjalan, karena masyarakat yang melakukan pelanggaran itu sangat membahayakan, dan itu ibaratnya pemalsuan bisa untuk menjadi alat atau sarana untuk kejahatan,” pungkasnya.

CATEGORIES
TAGS