Tahun Depan Mobil dan Motor Patroli Polisi Semuanya Listrik

JAKARTA, AVOLTA – Menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) nomer 7 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, mulai 2023 polisi akan menggunakan mobil dan sepeda motor listrik.

Bukan hanya kendaraan dinas, tapi untuk melakukan kegiatan patrol di jalan juga petugas akan dibekali mobil dan motor listrik.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, semua kendaraan dinas kepolisian akan menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai.

Mobil dan motor listrik polisi untuk KTT G20 (instagram NTMC Polri)

“Semua pengadaan mobil dinas, motor dinas, kendaraan anggota maupun kendaraan patroli akan menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai mulai tahun 2023. Ini akan kami usahakan untuk dipercepat,” kata Yusri belum lama ini di Kawasan Jakarta Pusat.

Yusri menjelaskan, langkah penggunaan kendaraan listrik ini sudah dimulai sejak pengawalan KTT G20, November 2022.

Pada acara pertemuan 20 negara dengan ekonomi terbesar di dunia itu, kepolisian menggunakan mobil listrik sebanyak 88 unit dan 96 motor listrik, sebagai kendaraan pengawal delegasi VVIP atau kepala negara beserta istrinya.

Bentuk pengawalannya, mobil listrik polisi akan berada di depan sebagai sweeper. Fungsinya sebagai pembuka jalan dengan cara memberi tanda kepada pengguna jalan lainnya. Adapun motor listrik akan berada di bagian belakang. Fungsinya sebagai penutup pengawalan.

“Kami di KTT G20 juga sudah menggunakan beberapa kendaraan listrik untuk pengawalan dan patroli. Ini jadi langkah yang bagus,” ungkap Yusri.

CATEGORIES
TAGS