Sempat Terkendala, Kini Dokumen Kendaraan Listrik Siap

BPKB elektronik bisa mulai berlaku tahun ini (Ist)
JAKARTA, AVOLTA – Populasi kendaraan listrik di Indonesia dipastikan akan terus mengalami perkembangan, seiring dengan instruksi presiden yang mewajibkan para pejabat tinggi di daerah dan pusat menggunakan mobil dan sepeda motor listrik.
Faktor lain, ke depan juga para produsen otomotif akan meluncurkan model mobil dan motor listrik di Indonesia, sehingga sudah pasti volumenya bertambah.
Terkait dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), beberapa waktu lalu sempat mengalami kendala, yaitu menentukan nomer mesin seperti mobil konvesional. Sebab kendaraan listrik tidak dibekali nomer mesin, tapi ada nomer baterai.
“Sekarang STNK dan BPKB, serta pelat nomor sudah kita masukkan semua ke basis data tahun ini, semuanya sudah selesai dan tidak ada masalah lagi,” ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus di Jakarta.
Menurut Yusri, kendala tersebut sempat didiskusikan dengan para ATPM terkait sehingga mendapatkan solusi, yaitu menggunakan nomer penggerak baterai, bukan nomer rangka mesin.
“Paling penting kita mendukung kebijaka dari pemerintah terkait kendaraan listrik ini. Kita berusaha semaksimal mungkin agar bisa berjalan dengan baik,” ujar dia.
