Kendaraan Konversi Listrik Disiapkan STNK Keterangan Khusus

JAKARTA, AVOLTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen pol Firman Shantyabudi menyatakan mendukung sepenuhnya program konversi kendaraan konvensional ke listrik. Bahkan, pihak kepolisian juga sudah siap, akan memberikan keterangan khusus di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan konversi.
Secara administratif detail, jenderal bintang dua ini menjelaskan, untuk kendaraan yang dikonversi nantinya akan diberikan keterangan khusus sebagai kendaraan listrik, baik di STNK dan BPKB.
“Di STNK dan BPKB ke depan keterangannya yaitu akan CC/Kwh sudah siap, sehingga nanti tinggal tunggu saja informasi dari pemerintah pusat ketika ada pergantian baterai,” jelas Firman, dalam keterangannya dikutip dari laman NTMC Polri, Selasa (22/11/2022).

Yamaha RX-Kimg konversi jadi motor lstrik. (Rangga/Otomotifnet)
Namun, Firman juga mengatkan, pemberikan tanda khusus di STNK ini tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian perhubungan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Apakah nanti baterainya ada nomor serinya atau motornya yang kita jadikan identitas di STNK atau BPKB sebagai kepemilikan, sehingga tinggal menunggu dari kementerian-kementerian yang kendaraannya akan dikonversi,” sambungnya.
Sementara itu, Firman juga mengimbau, kendaraan konvensional yang akan dikonversi menjadi listrik bukanlah barang hasil curian atau kejahatan. Pasalnya, jika kendaraan yang dikonversi menjadi listrik merupakan hasil tindak pidana, maka pengesahan kendaraan tersebut akan sulit dilakukan.
“Tentunya kami berkepentingan bahwa motor yang akan dikonversi ini tentunya tidak terlapor sebagai barang curian atau barang hilang,” sebutnya.
“Sepanjang itu tidak ada, polri langsung mengusulkan atau menerbitkan STNK atau BPKB barunya, sehingga ini yang bisa dilaksanakan secara langsung dalam program ini,” pungkasnya.
