Ada Pajak Tambahan bagi Kendaraan Melanggar Batas Emisi

Uji emisi (Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

JAKARTA, AVOLTA – Demi menciptakan lingkungan yang bersih dan ramah lingkungan, pemerintah tengah mengkaji sejumlah aturan terkait standar uji emisi kendaraan bermotor.

Bahkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berencana memberlakukan tambahan pajak pencemaran lingkungan bagi kendaraan yang melebihi baku mutu emisi.

Tentunya aturan tersebut sejalan dengan visi pemerintah untuk mengurangi tingkat emisi CO2 yang dihasilkan dari berbagai sektor, tak terkecuali transportasi. Bahkan, diharapkan masyarakat terdorong pindah ke kendaraan rendah emisi.

“Saat ini belum putus, karena masih kami hitung besarannya berapa, akan diinformasikan lebih lanjut,” ungkap Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian LHK Luckmi Purwandari belum lama ini di Jakarta.

Luckmi melanjutkan, sekarang ini pihaknya tengah mengkaji regulasi terkait pengenaan pajak tambahan pencemaran lingkungan bagi kendaraan bermotor.

Rencananya, pengenaan pajak tambahan dimaksud berlaku setelah regulasi dimaksud rampung. Kebijakan ini, nantinya merupakan turunan atau lanjutan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2017. Di mana, setiap kendaraan bermotor roda empat yang baru diproduksi harus memenuhi standar emisi Euro 4.

“Untuk menekan polusi udara tentunya dilakukan dengan bermacam cara, tidak hanya melalui kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi supaya mengalihkan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum, tapi dengan cara ini juga bisa efektif,” tutur dia.

CATEGORIES
TAGS