Kapolri Perintahkan Menghapus Tilang Manual, Semua ETLE

Lokasi kamera tilang elektronik di DKI Jakarta akan terus ditambah oleh Polda Metro Jaya (Rifkianto Nugroho/detikcom)

JAKARTA, AVOLTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstrukisan kepada jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi melakukan tilang secara manual.

Instruksi ini sendiri, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri, pada 14 Oktober 2022.

Terkait pelarangan tilang manual ini sendiri, tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

operasi keselamatan jaya 2022 (NTMC Polri)

Instruksi kapolri ini, sekaligus sebagai salah satu cara untuk menghindari pungutan liar alias pungli. Sedangkan penindakan, pihak kepolisian memang sudah didukung oeh tilang elektronik alias ETLE.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Selain itu, Kapolri juga meminta Personel Korlantas Polri untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Di samping itu, para polisi lalu lintas (polantas) diperintahkan untuk melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.

CATEGORIES
TAGS